Pokok pokok pikiran yang tertuang dalam kitab Sruti adalah berkaitan dengan doa doa yang dapat digunakan untuk melakukan pemujaan kehadapan tuhan atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa beserta manifestasinya.
Sedangkan pokok pokok pikiran yang terdapat dalam kitab Smrti adalah berkaitan dengan aturan atau norma hukum yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu di dalam mengamalkan atau memasyarakatkan ajaran agamanya.
Kitab suci Weda sebagai sumber hukum Hindu dapat kita lakukan dari beberapa sudut pandang antara lain:
*. Weda sebagai sumber hukum dalam arti sejarah.
*. Weda sebagai sumber hukum dalam arti sosiologi.
*. Weda sebagai sumber hukum dalam arti filsafat.
*. Weda sebagai sumber hukum dalam arti formal.
Kitab Smrti yang dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu yang murni sebagai sumber hukum Hindu Smrti lebih dikenal dengan sebutan Dharmasastra. Dalam ilmu sejarah perkembangan dan pembagian berlakunya Dharmasastra adalah sebagai berikut:
1. Pada zaman Kerta Yuga berlaku Manawa Dharmasastra karya Manu.
2. Pada zaman Treta Yuga berlaku Gautama Dharmasastra karya Gautama.
3. Pada zaman Dwapara Yuga berlaku Samkhalikhita Dharmasastra karya Samkhalikhita.
4. Pada zaman Kali Yuga berlaku Parasara Dharmasastra karya Parasara.
Selanjutnya sejarah pertumbuhan hukum Hindu lebih jauh ditandai oleh adanya 3 madzab yaitu:
1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya.
2. Aliran Mitaksara oleh Yajnaneswara.
3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai tujuan Dharma yaitu Jagadhita dan Moksa
Semoga ini bisa bermanfaat bagi kita semua.