HINDU
Sejak awal abad ke 20 ( 17 Agustus 1945) Negara kesatuan republik Indonesia telah merdeka dan kehidupan agama berdasarkan tata UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.
Berikut bahwa kehidupan beragama Hindu di Indonesia telah memiliki kekuatan hukum yang pasti yaitu:
1. Pada tanggal 3 Januari 1946 terbentuklah departemen agama,yang bertugas menata kembali kehidupan beragama di Indonesia.
2. Tahun 1950 diberlakukan Undang Undang Nomor 44 tahun 1950 tentang pemerintahan Otonom. Pemerintah Bali mulai mengadakan pembinaan kepaa umat Hindu, seperti perayaan hari raya Nyepi, pemeliharaan pura Besakih dan yang lainnya.
3. Tanggal 21-23 Februari 1959 diselenggarakan pasamuhan agung Bali bertempat di gedung fakultas sastra universitas Udayana yang dihadiri oleh pejabat pemerintah terkait,pemuka agama dan lembaga agama yang ada pada waktu itu. Yang akhirnya memutuskan untuk membentuk lembaga tertinggi umat Hindu yang disebut Parisada Hindu Dharma Bali.
4. Tanggal 4 Juli yayasan Dwijendra Denpasar mendirikan sekolah pendidikan guru agama Hindu Bali. Pada tahun 1968 sekolah ini dijadikan sekolah pendidikan guru agama Hindu negeri. Sejak itu berdirilah sekolah yang sejenis sampai ke Mataram ( Lombok) dan Blitar (Jawa).
5. Tanggal 6 Juli 1960 pemerintah Bali menetapkan hari raya Nyepi, Galungan dan Kuningan, Saraswati dan Pagerwesi sebagai hari libur daerah Bali.
6. Tanggal 17-23 November 1961 dilaksanakan pesamuhan di Campuhan Ubud, menghasilkan keputusan yang dikenal dengan sebutan piagam Campuhan Ubud.
7. Tanggal 3 Oktober 1963 berdirilah lembaga tinggi pendidikan agama Hindu yang disebut Maha Widya Bhuwana Institut Hindu Dharma, sekarang UNHI.
8. Tanggal 7-10 Oktober 1964 dilaksanakan Mahasabha 1 dengan hasil memutuskan PHDI bersidang setiap 4 tahun sekali. PHD Bali menjadi PGD Indonesia.
9. Tanggal 3-5 September 1992 di Denpasar telah dilaksanakan pertemuan PHD se dunia yang disebut “World Hindu Federation Meeting For Peace Humanity”.
Demikianlah kekuatan hukum agama Hindu dan semoga bermanfaat bagi kita semua.