Bagi Bangsa Indonesia
Indonesia merupakan negara merdeka yang menentukan kebijakan politik luar negerinya sendiri. Indonesia memilih politik luar negeri bebas aktif dalam menjalin hubungan internasional. Melalui politik luar negeri bebas aktif Indonesia berharap dapat dapat berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Hubungan Internasional sebagai salah satu bidang studi sekaligus sebagai suatu pola komunikasi internasional yang melibatkan bangsa bangsa di dunia.
Suatu bangsa juga memerlukan interaksi dengan bangsa lainnya. Suatu bangsa yang tidak menjalin komunikasi dan interaksi dengan bangsa lain maka akan dikucilkan dari hubungan internasional. Komunikasi akan sulit bagi bangsa yang tidak menjalin hubungan internasional dengan bangsa lainnya. Oleh karena itu hubungan internasional memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab.
Kemampuan dalam menjalin kerjasama dengan bangsa lainnya akan meningkatkan kepercayaan internasional atas Indonesia. Negara negara lain akan memandang bahwa bangsa Indonesia memang layak untuk mendapatkan subjek hukum internasional. Munculnya kepercayaan negara lain akan memandang bahwa bangsa Indonesia berpengaruh pada masa depan Indonesia dalam hubungan internasional.
Hubungan Internasional dimaknai sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan politik luar negeri, hubungan dalam negeri, dan politik internasional.
*. Politik luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
*. Politik luar negeri adalah seperangkat kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
*. Politik luar negeri adalah politik antara negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antar negara maupun dengan organisasi internasional.
Dalam undang undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri,
Pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 huruf a ditegaskan bahwa pengertian hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau warga negara Indonesia.
Demikianlah makna hubungan internasional bagi bangsa Indonesia, semoga ini bisa bermanfaat bagi kita semua.