Manawa Dharmasastra adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur dan sistematis. Kitab ini terdiri dari 12 bab atau adyaya. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena di dalamnya memuat banyak peraturan peraturan yang bersifat mendasar dan berfungsi untuk mengatur dan menentukan sangsi bila diperlukan.
Bidang hukum keagamaan memuat ajaran ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;
1. Bahwa alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh sesuatu hukum yang disebut Rta atau Dharma.
2. Ajaran ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi.
3. Tiap tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.
Bidang hukum kemasyarakatan adalah bidang hukum yang memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak yang diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan nama hukum perdata dan pidana.
Bidang hukum tata negara adalah bidang hukum yang memuat tentang tata cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, hukum Hindu juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok kelompok hukum yang disebut:
1. Warna.
2. Kula.
3. Gotra.
4. Ghana.
5. Puga dan
6. Sreni.
Pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Demikianlah pembagian Manawa Dharmasastra yang dibagi menjadi beberapa bidang dan semoga ini bisa bermanfaat bagi kita semua.